English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

DENY INDRAYANA, DI MATA MAHFUD MD


 

Ketua Mahkamah Konstitusi mengatakan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana termasuk dalam kategori pejabat yang bersih. Terkait pertikaian Denny dengan O.C Kaligis, Denny akan terhormat di mata publik karena kesungguhan tekadnya membersihkan para koruptor sudah dirintis sejak masa sebelum reformasi.

"Seumpama Denny terpaksa dihukum, saya lihat dia akan terhormat di mata publik dibandingkan para koruptor yang hanya dihukum satu tahun penjara, itu sampah. Saya akan terus menyemangatinya. Dia akan terhormat di mata publik," ujar Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/8/2012).

Mahfud menegaskan, sosok Denny Indrayana dilihatnya sebagai seorang pejabat publik yang bersih. Banyak pihak, menurutnya, yang tidak menyukai gaya Denny yang blak-blakan. Tetapi, mengenai track record Denny sendiri, Mahfud melihat bahwa Denny membuktikan diri sebagai pejabat yang bersih di tengah banyaknya pejabat publik yang kotor karena korupsi.

Lebih jauh lagi, Mahfud menggarisbawahi bahwa Denny termasuk seseorang yang komitmen atas tekad dalam memberantas koruptor. Di luar itu, Mahfud turut menyoroti laporan OC Kaligis yang menurutnya abstrak. Denny, lanjutnya, tidak menyebutkan nama seseorang, yang bersangkutan hanya menyebut advokat koruptor. 

Dia menambahkan, jika laporan OC Kaligis dilayani oleh Polda Metrojaya maka berapa banyak perkara serupa yang harus ditangani oleh polisi karena masalah yang abstrak.
"Dia (Denny) ini 'kan tidak sebut nama orang, abstrak. Dia hanya sebut advokat koruptor. Kalo yang begitu dilayani maka berapa banyak perkara di Indonesia yang harus ditangani. Saya lihat di dialog-dialog itu malah melakukan hal yang lebih parah daripada Denny. 
Kalo Denny mau melapor balik itu 'kan bisa, tapi secara hukum malah merepotkan dan menguras tenaga aja," pungkas Mahfud

DJOKO SUSILO KEMBALI DIPERIKSA BARESKRIM

Djoko Susilo6


Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali memeriksa mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Djoko Susilo sebagai saksi kasus dugaan korupsi simulator kemudi tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri.

"Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas, masih melanjutkan pemeriksaan Pak Djoko Susilo, hari ini masih berlangsung, masih melakukan pemeriksaan lanjutan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (28/8/2012).

Pemeriksaan terhadap Djoko memang sangat diperlukan waktu yang cukup, ada beberapa keterangan yang terkait dengan lima tersangka yang saat ini ditahan oleh Polri, katanya.

"Tersangka baru tergantung pengumpulan fakta-fakta yang ada dapat dikatakan penyidik saat ini fokus pada tersangka yang sudah ditetapkan, karena untuk menetapkan lima tersangka itu memerlukan upaya yang harus dilakukan segera oleh penyidik terutama karena keterbatasan waktu penahanan," ujar Boy.

Terkait barang bukti kasus Simulator yang berada di KPK, Karo Penmas mengatakan kalau penyidik Polri masih perlu berkoordinasi lebih lanjut.

Polemik antara Polri dan KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM semakin meruncing, karena Polri tetap akan melanjutkan penyidikan. Bahkan Polri menahan empat tersangka kasus tersebut pada Jumat tengah malam (3/8), di mana tiga tersangka ditahan di Rutan Korps Brimob dan satu tersangka ditahan di Rutan Bareskrim.

Tiga tersangka yang ditahan di Rutan Korps Brimob yakni Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legimo. Sementara satu tersangka, Budi Susanto di Rutan Bareskrim. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Djoko sebagai tersangka.

Hal tersebut tentu saja dianggap pihak Polri bahwa KPK telah menabrak kesepakatan yang dilakukan dengan mengumumkan para tersangka lainnya. Polri menyatakan dengan tidak akan menyerahkan tiga tersangka tersebut kepada KPK. (ant)

KPK DAN POLRI BAGI TUGAS KASUS KORUPSI VAKSIN


Compact_vaksinJAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pembangunan pabrik vaksin flu burung. KPK pun menegaskan bahwa kasus yang ditanganinya berbeda dengan yang tengah disidik oleh Mabes Polri.

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, pembangunan pabrik vaksin tersebut dilakukan secara tahun jamak. Dimana Mabes Polri menangani dugaan korupsi mulai dari tahun anggaran 2008 hingga 2010.

"KPK menangani yang tahun anggaran 2011," kata Bambang di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Bambang menambahkan kasus ini merupakan kasus lain dari M. Nazaruddin yang saat ini masih ditahap penyelidikan. Sebelumnya, KPK mengaku telah melakukan penyelidikan sejak Mei 2011.

Kasus ini ditangani KPK tak lama setelah terjadi penangkapan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang. Dari hasil penyidikan kasus suap proyek wisma atlet SEA Games yang menjerat Rosa, KPK menemukan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan pabrik vaksin dengan total anggaran Rp1,3 triliun.
 
KPK menduga kelompok usaha yang dimiliki Nazaruddin diduga ikut bermain dalam proyek yang ditangani PT Bio Farma tersebut.

"KPK melakukan penyelidikan pabrik vaksin flu burung setelah ada informasi dari masyarakat paska penggeledahan kasus tertangkap tangannya Rosa dan kawan-kawan,'' kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP beberapa waktu lalu. 
 
Sumber : Bisnis.Com

TERSANGKA KORUPSI BANSOS 10 ORANG

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemprov Sumut. Kali ini, status itu diberikan pada Raja Anita yang merupakan staf Biro Keuangan Setdaprov Sumut.

"Dia diduga terlibat korupsi bansos pada tahun anggaran 2010," kata Kepala seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Marcos Simaremare, Jumat (6/7).

Marcos memaparkan, Raja Anita ditetapkan sebagai tersangka karena dia yang mengurus pencairan dana hibah di 17 yayasan penerima bansos. Selain sebagian yayasan itu fiktif, perempuan ini juga diduga melakukan pemotongan setelah dana dicairkan. "Dana yang disunat bervariasi, ada yang 40 persen, ada yang dipotong 45 persen," ujar Marcos.

Raja Anita sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. "Dalam waktu dekat, kejaksaan akan menjadwalkan pemanggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangan," sebut Marcos.

Dengan penetapan ini, Kejati Sumut sudah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus korupsi dana bansos di Setdaprov Sumut pada tahun anggaran 2009 hingga 2011. Sebelumnya, mereka telah menetapkan Kepala Biro Binsos Setdaprov Sumut, Sakira Zandy; Kepala Biro Perekonomian, Bangun Oloan Harahap; Bendahara Biro Umum, Subandi; Bendahara Biro Perekonomian, Umi Kalsum; Bendahara Biro Binsos, Ahmad Faisal; mantan Bendahara Biro Umum, Aminuddin; mantan Bendahara Biro Binsos, Syawaluddin; mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran Biro Umum Setdaprov Sumut 2010, Lisanuddin; dan Adi Sucipto selaku broker dan penerima dana bansos, sebagai tersangka kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp102 miliar ini. Lima orang di antaranya sudah ditahan.  Sumber : Merdeka.Com


Sumber

KPK SURATI MaTA TENTANG KASUS DUGAAN KORUPSI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) terkait perkembangan kasus-kasus dugaan korupsi di Aceh. Koordinator Bidang Advokasi Korupsi dan Monitoring Peradilan MaTA, Baihaqi mengatakan surat KPK itu bernomor R-2538/40-43/07/2012.

Kepada The Globe Journal, Selasa (7/8) malam, Ia menjelaskan dugaan korupsi pekerjaan pengadaan alat radio diagnostic (CT Scan) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainal Abidin masih dalam proses koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganannya.

Selain kasus CT Scan tersebut, KPK juga menjelaskan perkembangan tiga kasus dugaan korupsi di Aceh yang meliputi, dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar BPKS masih dalam proses pendalaman oleh KPK, dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pengembangan BPKS dan dugaan korupsi penjualan asset Negara jenis besi jembatan dan alat berat di Aceh sudah ditangani Polda Aceh dalam kasus tindak pidana umum.
“Jawaban KPK ini menanggapi surat MaTA tentang permohonan informasi kelanjutan pengusutan dan status kasus indikasi penyimpangan terhadap kasus-kasus dugaan korupsi di Aceh itu,” sebut Baihaqi.

Khusus kasus penjualan aset ini, MaTA dan ICW masih melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK karena kasus tersebut kuat dugaan mengandung unsur tindak pidana korupsi.  Kasus penjualaan aset, mulanya di tangani oleh Polda Aceh dengan kasus pidana umum.
Selanjutnya MaTA bersama ICW pada tahun 2009 melaporkan dan meminta kepada KPK untuk melakukan supervisi karena kasus tersebut pada saat itu di tangani oleh pihak Kepolisian dan hanya menungkapkan dari sisi pidana umum sementara sisi indikasi tindak pidana korupsi di abaikan oleh pihak Polda Aceh pada saat itu.

MaTA mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk mendukung langkah-langkah penegak hukum karena penegak hukumlah yang nantinya memutuskan ada tidaknya korupsi dalam beragam kasus tersebut.

Sumber  : The Globe Journal

FANTASTIS.. KORUPSI DI ACEH CAPAI 1,7 TRILIYUN

Angka dugaan korupsi di Aceh ternyata mencengangkan. Dari 122 kasus dugaan korupsi selama tahun 2011, potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,7 triliun. Angka tersebut menempatkan Aceh ke dalam lima besar daerah penyumbang kerugian negara terbesar akibat korupsi di Indonesia.

Demikian catatan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh yang disampaikan dalam aksi memeringati hari anti korupsi sedunia di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Jumat (9/12/2011). Aksi itu juga diikuti sejumlah elemen antikorupsi lainnya di Banda Aceh yang tergabung dalam Solidaritas Anti Korupsi Aceh (SAK).

Uang negara yang dikorupsi tersebut antara lain berasal dari dana otonomi khusus, APBD Aceh, APBD kabupaten dan kota. "Hal ini juga dibuktikan dari dan atas hasil audit tahunan yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani.

Masih berdasarkan hasil temuan BPK tahun 2010, Provinsi Aceh masuk kategori wilayah merah dan rawan praktik korupsi. " Ini ditunjukan dengan potensi yang masih sangat tinggi, terutama potensi kerugian negara dengan jumlah anggaran yang sangat besar," lanjut Askhal.
Sayangnya, tingginya angka korupsi itu tak dibarengi dengan upaya pemberantasan korupsi yang serius dari penegak hukum. Hampir sebagian besar kasus korupsi dengan jumlah kerugian negara besar belum kunjung dituntaskan, baik yang telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, maupun kepolisian.
Askhlani menyebutkan, ada beberapa kasus menonjol yang hingga kini penanganannya masih belum tuntas, yaitu: dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan CT scan dan MRI RS Zainal Abidin Band a Aceh senilai Rp 18 miliar, pekerjaan proyek anggaran luncuran (DPAL) 2009-2010 APBD Aceh Rp 489 miliar, korupsi pembangunan rumah dhuafa dalam APBD Aceh 2008 Rp 200 miliar, pekerjaan penanganan proyek darurat (non-bencana alam) APBD Aceh 2010 Rp 250 miliar, dan prose realisasi hibah di DPKKA dalam APBD Aceh 2010 melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Kesehatan Hewan, dan Dinas Pen didikan Aceh senilai Rp 21 miliar. 
Sumber : Kompas.Com

POLRI PERSILAHKAN KPK TELISIK UANG TERSANGKA

Jakarta: Mabes Polri mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik aliran duit para tersangka kasus korupsi simulator SIM, termasuk mantan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjadi tersangka versi KPK, Djoko Susilo.

"Silakan saja KPK telisik," kata Kepala Divisi Humas Polisi, Inspektur Jenderal Anang Iskandar saat dihubungi Tempo.

Namun, dia menambahkan, KPK harus melakukan penelisikan duit ini sesuai tugas pokok dan fungi (tupoksinya) dan tetap berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Kepolisian juga akan melakukan penelusuran duit terhadap para tersangka simulator SIM yang mereka tangani.

Tapi Anang masih merahasiakan detail penelusuran tersebut. "Pokoknya itu nanti dilakukan Bareskrim sesuai kewenangannya," kata dia. "Tujuan kami (Polri dan KPK) kan sama, yakni sama-sama bawa kasus ini ke persidangan."

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi terkait kasus suap pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi. Operasi itu, kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, berkaitan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari pihak yang terlibat kasus tersebut.

"Ada satu operasi lagi yang sedang dilakukan yang berkaitan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Ini menarik karena pendekatannya dibikin berbeda," kata Bambang di kantornya.

Bambang menyebut operasi terkait LHKPN itu sudah dilakukan KPK sejak beberapa waktu lalu. Hasil operasi akan diumumkan pekan depan. "Kajiannya sedang diselesaikan dan minggu depan akan diberitahukan bila sudah selesai," ujarnya.

Namun Bambang tak menjelaskan lebih lanjut ihwal operasi tersebut dan siapa yang dibidik KPK dari aksi itu. Menurut Bambang, pimpinan KPK terlebih dulu berdiskusi dengan para penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil lembaga antirasuah terkait kasus ini.

Diskusi pimpinan dengan penyidik sekaligus menentukan pemeriksaan saksi kasus suap simulator SIM, termasuk tersangka, Kepala Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo. "Pasti (ada pemeriksaan) minggu depan. Kalau minggu ini, kami evaluasi dulu semua," ujarnya.

Kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 196 miliar tersebut. Di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen Brigadir Jenderal Didik Poernomo, Panitia Lelang Ajun Komisaris Besar Teddy Rustaman, Bendahara Korlantas Komisaris Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Santoso, dan Sukotjo Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.

Sedangkan KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Didik, Sukotjo, Budi, dan Gubernur Akademi Kepolisian yang juga bekas Kepala Korps Lantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Penyelidikan kasus ini dimulai KPK sejak Januari lalu.

Sumber : TEMPO.CO ,

WALIKOTA BANJARMASIN, TERSANGKA KORUPSI

 

Polda Kalsel akhirnya menetapkan dua kepala daerah di Kalsel, Walikota Banjarmasin H Muhidin dan Bupati Tanah Laut (Tala) Drs H Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 3 miliar.

Namun anehnya, media justru mendapatkan kepastian status kedua kepala daerah tersebut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.  Sedangkan Sat Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel terkesan irit bicara dan tak mau mengkonfirmasi soal status keduanya.

Kejati Kalsel berani menyatakan keduanya sebagai tersangka, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang dikirim Ditreskrimsus Polda Kalsel ke Kejati Kalsel.

Ada dua SPDP yang diterima Kejati Kalsel. Pertama dengan nomor polisi: B/3-3/I/2012/Ditreskrimsus tertanggal 18 Januari 2012 dengan tersangka atas nama H Muhidin dan nomor polisi: B/4-3/I/2012/Ditreskrimsus tertanggal 18 Januari 2012 dengan tersangka atas nama Drs H Adriansyah.

Dari informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin, kedua kepala daerah ini dikenakan pasal berbeda, yakni untuk Walikota Banjarmasin H Muhidin dijerat pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Bupati Tala Drs H Adriansyah dijerat pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel Erwindu SH MH yang dikonfirmasi mengatakan, setelah menerima SPDP tersebut, pihaknya langsung mengeluarkan surat P-16. “P-16 itu surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana,” ujar Erwindu, kepada sejumlah wartawan, Rabu (1/2) siang.

Diungkapkannya, dengan keluarnya surat P-16 ini, maka akan dimulai penelitian terhadap berkas berita acara pemeriksaan kedua kepala daerah tersebut yang dikirim Ditreskrimsus Polda Kalsel. “Saya sudah menunjuk empat orang jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara dugaan gratifikasi ini,” tegasnya.

Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasi ke Kasat Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Didik Sudaryanto SH MH, ia malah membantah pihaknya tidak ada mengirim SPDP atas nama Walikota Banjarmasin H Muhidin dan Bupati Tala Drs H Adriansyah ke Kejati Kalsel.
“SPDP yang kami kirim ke Kejati Kalsel adalah tersangka yang menjadi fasilitor dugaan korupsi gratifikasi tersebut,” ujarnya, ketika dihubungi via telepon.

Anehnya lagi, ketika didesak siapa tersangka yang menjadi fasilitator kasus suap tersebut, Didik menolak untuk membeberkannya.  Namun ia hanya menyebut, orang tersebut adalah petinggi parpol besar di Jakarta.

Bupati Tala Drs H Adriansyah, ketika dikonfirmasi, mengaku tidak ada mendapat pemberitahuan terkait kasusnya. "Saya sejak dari tadi pagi, hingga sore hari ini belum mendapatkan surat terkait hal itu. Itu saja komentar yang bisa saya berikan," ujarnya singkat.
Sedangkan Muhidin, sampai berita ini diturunkan, belum berhasil dikonfirmasi.

Sekadar mengingatkan, kasus dugaan korupsi gratifikasi ini terungkap setelah Walikota Banjarmasin Muhidin mengirimkan surat somasi kepada Bupati Tala Adriansyah, terkait tapal batas antara wilayah Tanah Laut dan Tanah Bumbu (Tanbu). 

Kasat Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Didik Sudaryanto menceritakan, kasus ini sendiri terjadi sekitar bulan Oktober tahun 2010 lalu. Saat itu, Muhidin yang sebagian lahan tambang batubaranya masuk wilayah perbatasan Tala-Tanbu, yakni di kawasan Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, tidak bisa menggarap lahan karena izin pertambangan ada yang masih kurang.

Untuk memulus perizinan, Walikota Banjarmasin meminta kepada dua orang petinggi salah satu partai besar asal Jakarta untuk membantunya. Awalnya, dua orang Jakarta ini bertemu Walikota Banjarmasin dengan maksud ingin meminjam uang Rp 2 miliar untuk pembelian perlengkapan alat rumah produksi.

Karena kedua orang ini kenal dekat dengan Bupati Tala, Muhidin meminta keduanya mengurus perizinan lahan miliknya. Keduanya lantas bertemu dengan Aad dan mengabarkan, kalau ia meminta Rp 3 miliar.

Akhirnya, Muhidin pun menggelontor dana Rp 5 miliar, terdiri dari Rp 4 miliar dikirim dalam bentuk uang tunai dan Rp1 miliar dalam bentuk giro bilyet.

Belakangan, karena tidak ada kesepakatan, uang Rp 3 miliar yang sempat dipegang Aad dikembalikan melalui transfer ke rekening Muhidin. Sedangkan Muhidin mengirim somasi kepada Bupati Tala, dengan maksud agar menyelesaikan permasalahan tapal batas antara Tala-Tanbu. 


Hanya sayangnya, sampai akhir Agustus 2012 kasus ini seperti dimasukkan ke dalam peti besi oleh Kejati Kalsel. Informasi berkenaan dengan kasus yang sudah jelas-jelas melanggar Undang-Undang ini tidak pernah terekspose di media baik cetak maupun elektronik, sehinngga masyarakat Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tala yang memiliki kepentingan untuk mengetahui  tindak lanjut  atas nasib Walikota dan Bupati mereka tidak memiliki informasi sama sekali.

Tidak berujungnya kasus walau sudah berjalan 6 bulan ini, menjadi suatu isyarat bahwa sebenarnya Kejati Kalsel sebenarnya enggan untuk menindak lanjuti kasus ini. Menurut salah seorang penggiat Anti Korupsi di Banjarmasin, jika ini adalah benar, maka kasus ini dapat menjadi peluang bagi KPK untuk mengambil alih penanganannya. Hal ini sesuai dengan pasal 8 (2) Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) “ Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan”.

Nah KPK...Tunggu apalagi.