English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

DENY INDRAYANA, DI MATA MAHFUD MD


 

Ketua Mahkamah Konstitusi mengatakan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana termasuk dalam kategori pejabat yang bersih. Terkait pertikaian Denny dengan O.C Kaligis, Denny akan terhormat di mata publik karena kesungguhan tekadnya membersihkan para koruptor sudah dirintis sejak masa sebelum reformasi.

"Seumpama Denny terpaksa dihukum, saya lihat dia akan terhormat di mata publik dibandingkan para koruptor yang hanya dihukum satu tahun penjara, itu sampah. Saya akan terus menyemangatinya. Dia akan terhormat di mata publik," ujar Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/8/2012).

Mahfud menegaskan, sosok Denny Indrayana dilihatnya sebagai seorang pejabat publik yang bersih. Banyak pihak, menurutnya, yang tidak menyukai gaya Denny yang blak-blakan. Tetapi, mengenai track record Denny sendiri, Mahfud melihat bahwa Denny membuktikan diri sebagai pejabat yang bersih di tengah banyaknya pejabat publik yang kotor karena korupsi.

Lebih jauh lagi, Mahfud menggarisbawahi bahwa Denny termasuk seseorang yang komitmen atas tekad dalam memberantas koruptor. Di luar itu, Mahfud turut menyoroti laporan OC Kaligis yang menurutnya abstrak. Denny, lanjutnya, tidak menyebutkan nama seseorang, yang bersangkutan hanya menyebut advokat koruptor. 

Dia menambahkan, jika laporan OC Kaligis dilayani oleh Polda Metrojaya maka berapa banyak perkara serupa yang harus ditangani oleh polisi karena masalah yang abstrak.
"Dia (Denny) ini 'kan tidak sebut nama orang, abstrak. Dia hanya sebut advokat koruptor. Kalo yang begitu dilayani maka berapa banyak perkara di Indonesia yang harus ditangani. Saya lihat di dialog-dialog itu malah melakukan hal yang lebih parah daripada Denny. 
Kalo Denny mau melapor balik itu 'kan bisa, tapi secara hukum malah merepotkan dan menguras tenaga aja," pungkas Mahfud

TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG
INFORMASI DI BAWAH INI MUNGKIN SALAH SATU YANG ANDA CARI

Tidak ada komentar:

SILAHKAN MEMBERI KOMENTAR