English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

TERSANGKA KORUPSI BANSOS 10 ORANG

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemprov Sumut. Kali ini, status itu diberikan pada Raja Anita yang merupakan staf Biro Keuangan Setdaprov Sumut.

"Dia diduga terlibat korupsi bansos pada tahun anggaran 2010," kata Kepala seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Marcos Simaremare, Jumat (6/7).

Marcos memaparkan, Raja Anita ditetapkan sebagai tersangka karena dia yang mengurus pencairan dana hibah di 17 yayasan penerima bansos. Selain sebagian yayasan itu fiktif, perempuan ini juga diduga melakukan pemotongan setelah dana dicairkan. "Dana yang disunat bervariasi, ada yang 40 persen, ada yang dipotong 45 persen," ujar Marcos.

Raja Anita sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. "Dalam waktu dekat, kejaksaan akan menjadwalkan pemanggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangan," sebut Marcos.

Dengan penetapan ini, Kejati Sumut sudah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus korupsi dana bansos di Setdaprov Sumut pada tahun anggaran 2009 hingga 2011. Sebelumnya, mereka telah menetapkan Kepala Biro Binsos Setdaprov Sumut, Sakira Zandy; Kepala Biro Perekonomian, Bangun Oloan Harahap; Bendahara Biro Umum, Subandi; Bendahara Biro Perekonomian, Umi Kalsum; Bendahara Biro Binsos, Ahmad Faisal; mantan Bendahara Biro Umum, Aminuddin; mantan Bendahara Biro Binsos, Syawaluddin; mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran Biro Umum Setdaprov Sumut 2010, Lisanuddin; dan Adi Sucipto selaku broker dan penerima dana bansos, sebagai tersangka kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp102 miliar ini. Lima orang di antaranya sudah ditahan.  Sumber : Merdeka.Com


Sumber

TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG
INFORMASI DI BAWAH INI MUNGKIN SALAH SATU YANG ANDA CARI

Tidak ada komentar:

SILAHKAN MEMBERI KOMENTAR