English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Tampilkan postingan dengan label KEMEN AGAMA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KEMEN AGAMA. Tampilkan semua postingan

ZULKARNAEN "DIPERINTAH" KOOPERATIF DENGAN KPK

Tersangka dalam kasus suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran, Zulkarnaen Djabar menegaskan dirinya akan kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika dirinya nantinya dipanggil ke KPK.

"Pada saatnya apabila saya dipanggil oleh KPK, saya akan siap untuk kooperatif. Saya akan ceritakan apa yang saya tahu, apa yang saya dengar, apa yang saya lihat," terang Zulkarnaen di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Senin (6/8/2012).

Zulkarnaen mengaku sebagai kader Golkar dirinya tentu melakukan komunikasi dengan partai, khususnya dalam statusnya sebagai tersangka dan langkah-langkah yang perlu diambil.

"Termasuk komunikasi dengan ketua umum, langkah-langkah apa yang dilakukan. Saya juga diimbau dan memang juga sudah menjadi komitmen saya, agar bertindak kooperatif dengan KPK," lanjut Zulkarnaen.

Meskipun demikian, Zulkarnaen berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya juga menghimbau tentunya dan (karena) pada posisi sekarang saya belum diperiksa KPK kita sama-sama mengandung prinsip asa praduga tak bersalah saya kira itu prinsip yang harus di hormati bersama," tandas Zulkarnaen.

Seperti diberitakan, pada kasus ini KPK sudah menetapkan Zulkarnaen Djabar selaku Anggota DPR Fraksi Golkar dan Dendi Prasetia, Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia sebagai tersangka.

Ayah dan anak ini diduga menerima uang senilai Rp 4 miliar untuk memuluskan anggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kemenag.

Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar.

Mereka disangkakan dalam pasal penyuapan, dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Sumber :  TRIBUNNEWS.COM

PEJABAT KEMEN AGAMA PASTI TERLIBAT KORUPSI

Ketua DPR RI Marzuki Alie menegaskan dalam kasus korupsi anggota DPR tidak melakukan korupsi sendiri melainkan kolaborasi atau kongkalingkong dengan eksekutif.

Dia mencontohkan dalam kasus pengadaan Alquran yang membuat Anggota DPR dari Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Dalam kasus korupsi Alquran yang ditujukan ke salah satu kader partai tidak mungkin berdiri sendiri. Pasti ada orang di Kementerian Agama terlibat," kata Marzuki di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (20/7/2012).

Menurut Marzuki bagaimana bisa sebuah tender disusun anggota DPR. Yang terjadi adalah kolaborasi negatif antara oknum anggota DPR dengan oknum di pemerintahan yang menggelontorkan anggaran untuk memenangkan tender kepada pihak tertentu.

"Tender dikendalikan dan dapat uangnya. Sehingga kongkalikong kolaborasi itu sudah sering saya sampaikan," katanya.

Marzuki menanggapi pernyataan Presiden SBY soal kongkalingkong pembahasan anggaran yang menyebabkan korupsi. "Statemen presiden ingatkan kita," pungkasnya.


TRIBUNNEWS.COM