English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

POLRI PERSILAHKAN KPK TELISIK UANG TERSANGKA

Jakarta: Mabes Polri mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik aliran duit para tersangka kasus korupsi simulator SIM, termasuk mantan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjadi tersangka versi KPK, Djoko Susilo.

"Silakan saja KPK telisik," kata Kepala Divisi Humas Polisi, Inspektur Jenderal Anang Iskandar saat dihubungi Tempo.

Namun, dia menambahkan, KPK harus melakukan penelisikan duit ini sesuai tugas pokok dan fungi (tupoksinya) dan tetap berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Kepolisian juga akan melakukan penelusuran duit terhadap para tersangka simulator SIM yang mereka tangani.

Tapi Anang masih merahasiakan detail penelusuran tersebut. "Pokoknya itu nanti dilakukan Bareskrim sesuai kewenangannya," kata dia. "Tujuan kami (Polri dan KPK) kan sama, yakni sama-sama bawa kasus ini ke persidangan."

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi terkait kasus suap pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi. Operasi itu, kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, berkaitan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari pihak yang terlibat kasus tersebut.

"Ada satu operasi lagi yang sedang dilakukan yang berkaitan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Ini menarik karena pendekatannya dibikin berbeda," kata Bambang di kantornya.

Bambang menyebut operasi terkait LHKPN itu sudah dilakukan KPK sejak beberapa waktu lalu. Hasil operasi akan diumumkan pekan depan. "Kajiannya sedang diselesaikan dan minggu depan akan diberitahukan bila sudah selesai," ujarnya.

Namun Bambang tak menjelaskan lebih lanjut ihwal operasi tersebut dan siapa yang dibidik KPK dari aksi itu. Menurut Bambang, pimpinan KPK terlebih dulu berdiskusi dengan para penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil lembaga antirasuah terkait kasus ini.

Diskusi pimpinan dengan penyidik sekaligus menentukan pemeriksaan saksi kasus suap simulator SIM, termasuk tersangka, Kepala Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo. "Pasti (ada pemeriksaan) minggu depan. Kalau minggu ini, kami evaluasi dulu semua," ujarnya.

Kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 196 miliar tersebut. Di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen Brigadir Jenderal Didik Poernomo, Panitia Lelang Ajun Komisaris Besar Teddy Rustaman, Bendahara Korlantas Komisaris Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Santoso, dan Sukotjo Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.

Sedangkan KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Didik, Sukotjo, Budi, dan Gubernur Akademi Kepolisian yang juga bekas Kepala Korps Lantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Penyelidikan kasus ini dimulai KPK sejak Januari lalu.

Sumber : TEMPO.CO ,

TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG
INFORMASI DI BAWAH INI MUNGKIN SALAH SATU YANG ANDA CARI

Tidak ada komentar:

SILAHKAN MEMBERI KOMENTAR