English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

KORUPSI KAS DAERAH, BEKAS BUPATI DIADILI

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mulai mengadili bekas Bupati Mojokerto, Jawa Timur, Achmady dalam perkara korupsi kas daerah, Senin, 3 September 2012. Selain Achmady sebagai terdakwa pertama, jaksa penuntut umum juga mendakwa E. Suminto Adi, anggota DPRD Mojokerto yang juga bekas penyelia Bank Jatim cabang Mojokerto sebagai terdakwa kedua.

Jaksa penuntut Edwin menerangkan, sejak 2002 - 2008 Achmady secara bertahap mencairkan dana kas daerah yang disimpan di Bank Jatim cabang Mojokerto dengan status sebagai pinjaman pemerintah daerah. Pencairan dana tersebut, kata Edwin, menabrak prosedur karena dilakukan tanpa menyertakan surat perintah membayar. "Terdakwa memerintahkan kepala kantor kas daerah bernama Muhammad agar mencairkan dana hanya atas dasar disposisi bupati," kata Edwin.

Dalam mencairkan dana, Muhammad dibantu oleh Suminto Adi yang saat itu masih menjabat sebagai penyelia Bank Jatim. Suminto kemudian membuat rekening koran palsu untuk menutupi saldo kas daerah yang menyusut. Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan Surabaya dinyatakan bahwa setidaknya Rp 61 miliar dana yang tidak jelas peruntukannya. Namun dari dana sebesar itu BPK Surabaya baru dapat membuktikan dugaan korupsi sebesar Rp 39,5 miliar.

Menurut Edwin, Rp 5,3 miliar di antara uang tersebut dipinjam oleh Wakil Bupati Mojokerto untuk biaya operasional kantor, mengobatkan anak sakit dan membiayai klub sepak bola PS Mojokerto Putra. Adapun sebagian lainnya dipinjam oleh beberapa anggota DPRD Mojokerto. Suwandi sendiri disidang dalam berkas terpisah. "Terdaksa Achmady melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP," kata Edwin.

Usai sidang Achmady yang nampak pucat enggan diwawancarai. Kuasa hukumnya, JB Rahardjo menilai dakwaan jaksa kurang jelas. Sebab, kata dia, jaksa tidak memerinci peran orang-orang yang turut menikmati dana kas daerah, seperti Sekretaris Daerah dan anggota Dewan. "Klien saya tidak sendirian menikmati uang itu," kata dia.

Rahardjo menambahkan, ia telah mengajukan permohonan kepada hakim agar kliennya diubah statusnya menjadi tahanan kota. Alasannya, Achmady menderita sakit komplikasi berupa hipertensi dan diabetes. "Untuk sementara klien kami dirawat oleh dokter Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya," kata Rahardjo.

TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG
INFORMASI DI BAWAH INI MUNGKIN SALAH SATU YANG ANDA CARI

Tidak ada komentar:

SILAHKAN MEMBERI KOMENTAR