Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kini tengah menyelidiki dugaan penyelewengan penyaluran dana bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kalsel. Dana yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2010 itu mencapai Rp 27 miliar lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Kalsel Rajendra DW, Rabu (2/5/2012), mengungkapkan, dana tersebut diberikan kepada organisasi masyarakat di 13 kabupaten/kota dalam bentuk bantuan sosial.
Jumlah dana disesuaikan dengan proposal yang mereka ajukan ke Biro Kesra, seperti oleh lembaga swadaya masyarakat, kelompok mahasiswa, dan pengurus tempat ibadah. " Ada dugaan, dana tersebut tidak diberikan kepada yang berhak. Atau diberikan namun besarannya tidak sesuai dengan yang ada dalam proposal," ujar Rajendra.
Menurut dia, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pihaknya belum bisa bicara banyak.
Sumber : Kompas.Com
Tidak ada komentar:
SILAHKAN MEMBERI KOMENTAR